CARA DAFTAR PIP KEMDIKBUD GO ID 2023 ONLINE
Cara Daftar PIP Kemdikbud go id 2023 Online. Berikut ini merupakan Informasi tentang dua cara daftar PIP Kemdikbud 2023 agar siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan hingga Rp2,2 juta tersedia di artikel dibawah ini.
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan rentan miskin yang termasuk:
Berikui ini Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Selain cara daftar KIP, kamu juga perlu memahami sasaran dari Program Indonesia Pintar ini.
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:
Sementara itu, KIP juga diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Untuk itu, simak cara daftar KIP di bawah ini.
Bantuan Rp2,2 juta masih disalurkan oleh Pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA dalam bentuk PIP Kemdikbud 2023.
Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan Rp2,2 juta bisa dengan 2 cara daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu melalui lembaga pendidikan ataupun mendaftar DTKS Kemensos.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Login PIP Kemdikbud go id 2023
Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Setelah mengetahui cara daftar KIP, kamu juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu kamu ketahui. kamu juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP. Berikit daftarnya.
Penelusuran terkait
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam atau musibah.
Berikui ini Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Selain cara daftar KIP, kamu juga perlu memahami sasaran dari Program Indonesia Pintar ini.
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Sementara itu, KIP juga diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Untuk itu, simak cara daftar KIP di bawah ini.
Bantuan Rp2,2 juta masih disalurkan oleh Pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA dalam bentuk PIP Kemdikbud 2023.
Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan Rp2,2 juta bisa dengan 2 cara daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu melalui lembaga pendidikan ataupun mendaftar DTKS Kemensos.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
- Sebelumnya, orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023.
- Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
- Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
- Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
- Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
- Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
- Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
- Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
- Pilih opsi ‘tambah usulan’.
- Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
- Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Login PIP Kemdikbud go id 2023
Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Setelah mengetahui cara daftar KIP, kamu juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu kamu ketahui. kamu juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP. Berikit daftarnya.
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Penelusuran terkait
- daftar pip online
- https //pip.kemdikbud.go.id/index/cek nisn
- pip kemdikbud go id 2023 kapan cair
- pip.kemdikbud.go.id login
- pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data
- cara cek pip lewat hp
- cara cek pip sd yang belum dicairkan
- pip kemdikbud go id cek penerima pip
Posting Komentar untuk "CARA DAFTAR PIP KEMDIKBUD GO ID 2023 ONLINE"