SYARAT PENERIMA PIP 2023
Syarat PIP 2023. Birikut ini merupakan syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023. Cek nama siswa SD-SMA yang mendapatkan bantuan Rp450 ribu-Rp1 juta dengan NISN di sini.
Siswa yang memiliki NISN aktif masih akan menerima dana PIP 2023 senilai Rp450 ribu-Rp1 juta dari Pemerintah jika memenuhi syarat wajib yang ditetapkan.
Besaran jumlah Dana PIP 2023 dengan besaran Rp450 ribu-Rp1 juta bagi siswa SD-SMA ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah.
Sebagai informasi terbaru, masing-masing siswa akan menerima dana sesuai jenjang pendidikan. Jadi tiap siswa akan menerima jumlah dana PIP 2023 yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian dana PIP 2023 yang akan diterima masing-masing jenjang mulai SD-SMA:
Untuk pencairan PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikianlah syarat-syarat untuk menjadi penerima PIP 2023 dan cara cek nama siswa SD-SMA penerima Rp450 ribu-Rp1 juta dengan memasukkan NISN di situs resminya. Semoga informasi ini bermamfaat untuk semuanya.
Besaran jumlah Dana PIP 2023 dengan besaran Rp450 ribu-Rp1 juta bagi siswa SD-SMA ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah.
Sebagai informasi terbaru, masing-masing siswa akan menerima dana sesuai jenjang pendidikan. Jadi tiap siswa akan menerima jumlah dana PIP 2023 yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian dana PIP 2023 yang akan diterima masing-masing jenjang mulai SD-SMA:
- Peserta didik jenjang SD Rp450 ribu per tahun
- Peserta didik jenjang SMP sederajat Rp750 ribu per tahun
- Peserta didik dari jenjang SMA/SMK sederajat Rp1 juta per tahun.
- Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana atau musibah
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
- Siswa dari orang tua yang kena PHK
- Siswa dari lembaga pemasyarakatan
- Siswa dengan kelainan fisik
- Siswa dari orang tua dengan status terpidana
- Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
- Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Untuk pencairan PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikianlah syarat-syarat untuk menjadi penerima PIP 2023 dan cara cek nama siswa SD-SMA penerima Rp450 ribu-Rp1 juta dengan memasukkan NISN di situs resminya. Semoga informasi ini bermamfaat untuk semuanya.
Posting Komentar untuk "SYARAT PENERIMA PIP 2023"