Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KIP KULIAH KEMENAG DAN KEMENDIKBUD 2023

KIP KEMENAG 2023. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa baru terdiri atas dua jenis yaitui KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dimana sih bedanya KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek tersebut?

kip kuliah kemenag juknis kip kuliah 2022 kemenag juknis kip kuliah kemenag 2021

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk bantuan bagi mahasiswa di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek berupa subsidi bantuan biaya pendidikan dengan menyasar pada lulusan SMA dan sederajat yang mempunyai potensi akademik baik, tetapi terkendala oleh keterbatasan ekonomi keluarga.

Melansir laman KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbud, perbedaan antara keduanya adalah perguruan tinggi yang ditunjuk. Untuk KIP Kuliah Kemenag, diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang hendak daftar ke PTKIN atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta sedangkan KIP Kuliah bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar ke PTN atau kampus swasta.

Untuk lebih memahami perbedaan KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek, berikut beberapa perbedaan keduanya:

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag dan Kemdikbudristek

KIP Kuliah Kemenag


Berdasarkan informasi paduan KIP Kuliah Kemenag tahun 2022, berikut syarat calon penerima KIP Kuliah Kemenag:
  • Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
  • Mempunyai keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Mahasiswa terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami PHK.
  • Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan bisa mengikuti studi secara baik
  • Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
  • Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
KIP Kuliah Kemendikbud
  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid
  • Mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan atau mahasiswa dari panti asuhan.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi berakreditasi A atau B. Dimungkinkan juga untuk prodi berakreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
  • Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan

Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag dan Kemdikbudristek

KIP Kuliah Kemenag

Penerima program KIP Kuliah Kemenag mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000 per mahasiswa per semester.

Anggaran di atas, meliputi:
  1. Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000.
  2. Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester per mahasiswa.
KIP Kuliah Kemendikbud

Berdasarkan informasi dari Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, rincian dari bantuan biaya KIP Kuliah Kemendikbud adalah sebagai berikut:
  • Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
  • Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
  • Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Adapun besaran biaya hidup yang akan diterima sesuai klaster adalah:
  • Rp 800 ribu/bulan
  • Rp 950 ribu/bulan
  • Rp 1,1 juta/bulan
  • Rp 1,25 juta/bulan
  • Rp 1,4 juta/bulan
Klaster ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Jadwal KIP Kuliah Kemenag dan Kemdikbud

KIP Kuliah Kemenag


Untuk jadwal pendaftaran KIP Kuliah Kemenag tahun 2023 belum diumumkan. Untuk mengetahui informasinya, bisa dengan meninjau lamanhttps://kip-kuliah.kemenag.go.id/homesecara berkala supaya tidak ketinggalan informasinya.

KIP Kuliah Kemendikbudristek

Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbudristek dilakukan melaluikip-kuliah.kemdikbud.go.id., mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 31 Oktober 2023.

Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah Merdeka berlangsung selama 9 bulan karena mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi , di PTN maupun PTS.

Seperti diketahui, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) sudah berlangsung sejak Februari dan akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2023. Mulai tanggal 23 Maret sampai 14 April 2023 akan dibuka pendaftaran seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang akan dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai 28 bulan Mei 2023. S

Selanjutnya akan dilaksanakan proses seleksi masuk perguruan tinggi secara mandiri oleh masing-masing PTN dan PTS. Khusus untuk PTS, proses seleksi masuk perguruan tinggi dapat berlangsung sampai akhir Oktober 2023 sesuai kalender akademik masing-masing.

Demikianlah informasi seputar perbedaan KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya!

Penelusuran terkait
  • kip kuliah kemenag
  • juknis kip kuliah 2022 kemenag
  • juknis kip kuliah kemenag 2021
admin Zona Nyaman Kaum Rebahan

Posting Komentar untuk "KIP KULIAH KEMENAG DAN KEMENDIKBUD 2023"